a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam dan pelaksanaan subsidi energi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.