a. bahwa ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah sektor industri tertentu Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; b. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 274/M-IND/4/2018 tanggal 27 April 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf B Nomor 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai daftar barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan www.peraturan.go.id 2018, No. 1368 -2- komponen dan/atau produk elektronika yang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; c. bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui surat Nomor B-KU.02.04.332B.05.18.2818 tanggal 23 Mei 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai penunjukan pejabat pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan wewenang untuk bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.