a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, telah dilaksanakan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; b. bahwa untuk meminimalisir dan memitigasi resiko dalam implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi serta dalam rangka penyempurnaan sistem aplikasi dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2016, No.1304 -2- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.