a. bahwa ketentuan mengenai Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; b. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk percepatan pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor www.peraturan.go.id 2017, No.1381 -2- Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain, serta guna melakukan penyesuaian terminologi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.