a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah beserta penjelasannya, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran transfer ke daerah, salah satunya dalam hal daerah otonom tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan termasuk kewajiban alokasi dana desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.