a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya dumping atas impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan dan terjadi kerugian material yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat impor dumping dari Negara Malaysia; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1024/M- DAG/SD/9/2014 tanggal 17 September 2014 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1136/M- DAG/SD/11/2014 tanggal 5 November 2014 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea www.peraturan.go.id 2015, No.83 2 Masuk Anti Dumping terhadap produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Malaysia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Malaysia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.