a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur telah diatur mengenai mekanisme fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund); b. bahwa dalam rangka mendukung usaha mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi; c. bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden www.peraturan.go.id 2016, No.1239 -2- Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi; d. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diatur mengenai fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi dengan mekanisme penggantian biaya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.