a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 2021, No.1055 -2- dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.