a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diakui sebagai Barang Milik Negara; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2017, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kebijakan akuntansi terkait keseluruhan transaksi Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama berupa Material Persediaan; www.peraturan.go.id 2018, No.1358 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.