a. bahwa untuk pemutakhiran data peta kapasitas fiskal daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; b. bahwa untuk memenuhi pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.