a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina pada tanggal 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina, telah menandatangani Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina); b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum www.peraturan.go.id 2018, No.1346 -2- Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories); c. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 999/M-DAG/SD/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan untuk Implementasi Memorandum Saling Pengertian tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan guna mengimplementasikan Memorandum Saling Pengertian mengenai fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina; www.peraturan.go.id 2018, No.1346 -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.