a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal www.peraturan.go.id 2016, No.1203 -2- realisasi penerimaan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara; d. bahwa Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan bagian dari belanja negara sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara; g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, dan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, www.peraturan.go.id 2016, No.1203 -3- perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.