bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi Dan Baja, Bejana Tekan Dan 2014, No.808 2 Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian Dan Kehutanan Untuk Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.