a. bahwa ketentuan mengenai penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; b. bahwa ketentuan mengenai penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; c. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan bea masuk dan bea keluar, dan lebih memberikan kepastian hukum, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi www.peraturan.go.id 2017, No.1227 -2- berupa denda, perlu mengganti ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.