a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal SA ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan www.peraturan.go.id 2015, No.950 2 Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.