a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah mengendap ke kas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.