a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur tata cara penyusunan, pendanaan dan pelaporan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.81 2 Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.