a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri diakibatkan karena terjadinya lonjakan jumlah impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya; c. bahwa sesuai hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section www.peraturan.go.id 2015, No.82 2 dari baja paduan lainnya; d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1091/M- DAG/SD/4/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Nomor: 1151/M-DAG/SD/11/2014 tanggal 17 November 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya dengan Nomor Harmonized System (HS) 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.