a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010; b. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S- 148/MK.1/2015 tanggal 9 April 2015, telah mengajukan usulan penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan yang berasal dari layanan Ujian Saringan Masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.948 2 c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.