a. bahwa pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.