a bahwa untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021; www.peraturan.go.id 2022, No.691 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Dampaknya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.