a. bahwa dalam rangka pengadaan cadangan beras pemerintah, telah dialokasikan dana cadangan beras pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya(BA 999.08) untuk cadangan beras pemerintah; d. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan www.peraturan.go.id 2015, No.915 2 pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.