a. bahwa untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan, masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.