a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah memperoleh pertimbangan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan telah mendapatkan pertimbangan dari Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.1133 -2- Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.