a. bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.766 2 masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui surat Nomor: 315/M/PB.01.01/11/2013 tanggal 4 November 2013, telah menyampaikan usulan perubahan batas harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.