a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan pembiayaan proyek melalui surat berharga syariah negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata kelola pelaksanaan pembiayaan proyek melalui surat berharga syariah negara khususnya mengenai proses perencanaan, penyiapan, dan pengelolaan kinerja; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sudah tidak sesuai dengan dinamika dan/atau perkembangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kinerja pembiayaan proyek melalui surat berharga syariah negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.