a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012; b. bahwa Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010; c. bahwa Menteri Kehutanan melalui SuratNomor: S.260/Menhut-II/2014 tanggal 6 Juni 2014 telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan www.peraturan.go.id 2015, No.853 2 Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan; d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.