a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; b. bahwa untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 92A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang www.peraturan.go.id 2018, No. 1255 -2- Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.