a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu disusun peraturan mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.