a. bahwa dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses pencairan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebelum jatuh tempo, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1017 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.