a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya Standar Struktur Biaya Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 satuan biaya masukan yang berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan bersifat menambah penghasilan bagi pegawai harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan di www.peraturan.go.id 2015, No.851 2 lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S- 171/MK.1/2015 tanggal 23 April 2015 telah mengusulkan biaya operasi patroli laut dan/atau udara dan pengamanan/penyelamatan instalasi/sarana operasi sebagai pengganti uang pengamanan dan penyelamatan instalasi atau sarana pemberantasan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/Atau Udara Dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.