a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015; b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan dan menjaga kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan perlu mengatur kembali besaran persentase dana operasional sebagaimana telah ditetapkan dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.849 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.