a. bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012; 2014, No.758 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.