a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional serta memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta fleksibilitas dalam mekanisme seleksi dan pengelolaan pihak-pihak yang berperan dalam transaksi surat berharga syariah negara dalam valuta asing perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing; b. bahwa untuk mengembangkan pasar surat berharga syariah negara serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.