a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan ketentuan dalam www.peraturan.go.id 2019, No.836 -2- Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.