a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; b. bahwa dalam perkembangannya, perbedaan mengenai pengakuan Barang Milik Negara antara yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang terbit pada Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1993 dan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang terbit setelah Tahun 1993 perlu diatur secara lebih tegas agar terdapat penafsiran yang seragam dalam www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.746 2 pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; c. bahwa guna mengakomodir penegasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.