a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014; b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah diatur ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diusulkan Gubernur kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan; 2014, No.741 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.