a. bahwa ketentuan mengenai penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; b. bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.