a. bahwa untuk memitigasi penyaluran dana atas pengeluaran negara di luar batas waktu operasional sistem pembayaran pada perbankan di akhir tahun anggaran dan penyaluran pembayaran yang melewati batas tahun anggaran, diperlukan mekanisme penyelesaian penyaluran dana atas pengeluaran negara setelah berakhirnya batas waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.