a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk lebih mendukung efektivitas penerapan ketentuan mengenai pengawasan atas pembawaan uang kertas asing, perlu menetapkan daftar uang kertas asing serta satuan jumlah barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean; www.peraturan.go.id 2018, No.1207 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.