a. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus dan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus, yang terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang bersifat umum; www.peraturan.go.id 2016, No.997 -2- c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.