a. bahwa untuk melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum sesuai dengan usulan dari kementerian/lembaga terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.