a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan risiko keuangan negara (risiko fiskal) oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan guna memberikan jaminan Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur, Pemerintah perlu menugaskan Badan Usaha Penjaminan www.peraturan.go.id 2018, No.1148 -2- Infrastruktur untuk melakukan pemberian jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam pelaksanaan pemberian jaminan infrastruktur oleh Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dengan memperhatikan risiko keuangan negara, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.