a. bahwa dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (999.02) dan dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), dipandang perlu mengubah ketentuan dalam www.peraturan.go.id 2015, No.778 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.