a. bahwa sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan intern yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah salah satunya melalui reviu; b. bahwa guna memberikan keyakinan terhadap keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terhadap laporan dimaksud dilakukan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; c. bahwa untuk menjaga mutu pelaksanaan reviu dan memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan standar reviu atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, www.peraturan.go.id 2015, No.42 2 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.