a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; b. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-154/MK.5/2020 hal Permohonan Penetapan Perubahan Tarif Layanan Satuan Kerja BLU Pusat Investasi Pemerintah, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2021, No.21 -2- c. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.