a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.05/2014; c. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/531/II/2015/Pusdokkes tanggal 5 Februari 2015, telah menyampaikan usulan tarif www.peraturan.go.id 2016, No.39 -2- layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.