a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, telah dibentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang bertugas melakukan pengelolaan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Pemulihan Data dalam menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data; c. bahwa berkenaan dengan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan tertulis melalui surat www.peraturan.go.id 2018, No.2 -2- Nomor B/624/M.KT.01/2017 tanggal 25 Desember 2017; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.