a. bahwa dalam rangka mendukung agar kondisi perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil menjadi lebih baik, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai rumusan perhitungan perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.22 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.