a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 www.peraturan.go.id 2020, No.1681 -2- tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.